PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
“ KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA “
DISUSUN OLEH :
1.SULAFA YOGA 4.NURMALITA AYU
SAVITRI
2.FIKY DWI SETIAWAN 5.HASTIN NUR ALTI BERTIN
3.M.ALVI MIRZA 6.ELFAZA MAULIDA
ISMIYANI
SMP ISLAM TA’ALUMUL HUDA BUMIAYU
TH AJARAN 2012 /2013
By arra.net
KATA PENGANTAR
Korupsi sudah menjadi fenomena yang
biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi
sudah menjadi budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini
terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara
terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.
Korupsi mengakibatkan sebagian besar
rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi
menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur
hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan
dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.
Menjamurnya korupsi di Indonesia
merupakan wajah keterpurukan
yang harus disehatkan.Untuk itu dalam pembahasan disini
mencoba untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang menyebabkan terjadinya
korupsi dan bagaimana pencegahannya. Akhir kata Saya ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini terutama kepada
dosen pembimbing mata kuliah Metode Penulisan Karya Ilmiah Natangsa Surbakti
SH. MHum.Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis
aRRa.NET
DAFTAR ISI
Kata
pengantar……………………………………………………………………………….. I
Daftar
isi……………………………………………………………………………………… II
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang…………………………………………………………………………….. I
B.
Perumusan masalah………………………………………………………………………... I
C. Tujuan
dan manfaat penelitian…………………………………………………………….. I
D.
Kerangka pemikiran……………………………………………………………………….. I
E. Metode
penelitian…………………………………………………………………………... I
BAB II KASUS
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
A
Pengertian korupsi………………………………………………………………………….. II
B
.Faktor penyebab korupsi…………………………………………………………………… II
C.
Langkah pemberantasan korupsi…………………………………………………………… II
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
Daftar
pustaka
By aRRa.NET
Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC
sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman
kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi
merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit
dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas
atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana
untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari
masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan
akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang
bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu
sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini
berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
B. Perumusan
masalah
Supaya lebih terarah maka obyek
penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud dengan korupsi?
2. Faktor
penyebab adanya korupsi ?
3. Bagaimana
cara pemberantasan korupsi
C. Tujuan
dan manfaat penelitian
Tujuan penelitian
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3. Untuk
mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi. 1
Manfaat Penelitian
1.
Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2.
Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3.
memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah –
langaka insentif pemberantasan korupsi.
D. Kerangka pemikiran
Korupsi
bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena
korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah
sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi
merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit
dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas
atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana
untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari
masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan
akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang
bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu
sendiri.
E. Metode penelitian
Metode
pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan
doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai
keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.
By aRRa.NET
Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU
BAB II
KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
A. Pengertian korupsi
Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa
dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan
karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan
sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima
uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau
administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak,
adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi
dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam
jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat
mengkhawatirkan.
B. Faktor penyebab korupsi
1. Korupsi
telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain
berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
a. kondisi
birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan
tidak efisien.
b. Moralitas
pribadi pejabat dan masyarakat.
c. Dll.
C. Langkah-langkah pemberantasan korupsi
korupsi merupakan penyakit moral,
oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan
sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang
dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden melalui inpres no 5 tahun
2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah
efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1. Membersihkan
kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
2. Mengawasi
pengadaan barang disemua departemen.
3. Mencegah
penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4. Mencegah
penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5. Menyelidiki
penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6. memburu
terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7. meningkatkan
intensitas pemberantasan penebangan liar.
8. meneliti
pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:
1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2. Rasionalisasi
jumlah PNS
3. Perbaikan
gaji dan tunjangan jabatan
4. Sanksi
yang tegas bagi pelanggar aturan
5. Penonaktifan
pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6. Penggantian
pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara
lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun
UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan
RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur
dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi
dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan
penyalahgunaan wewenang yang merugikan
keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana
dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
By aRRa.NET
Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah
mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya
dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai
warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada
individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya
kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan
Sebagaimana dipaparkan diatas
pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membersihkan
kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
- Mengawasi
pengadaan barang disemua departemen.
- Mencegah
penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
- Mencegah
penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
- Menyelidiki
penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
- memburu
terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
- meningkatkan
intensitas pemberantasan penebangan liar.
- meneliti
pembayar pajak dan cukai.
- Penyesuaian
kompetensi dengan jabatan
- Rasionalisasi
jumlah PNS
- Perbaikan
gaji dan tunjangan jabatan
- Sanksi
yang tegas bagi pelanggar aturan
- Penonaktifan
pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
- Penggantian
pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
- Dll.
Hal yang paling mendasar bahwa peran
serta dan dukungan keluaga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral
baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama. Untuk itu mendekatkan diri
kepada Tuhan YME demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan
mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral.
By.aRRa.NET
Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU
DAFTAR PUSTAKA
Anonym.
Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 19-23.
Thantawi,
T.Rifqy.Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.
Sahetapy,
J. E . Mei-Juni 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 1.
Siska.
September-Oktober 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 3.
Terjemahan
Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro.1999.
REFORMASI HUKUM DI
INDONESIA.Cyberconsult.
Rifqy
Thantowi .Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.
Anonym.
Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 20
By.aRRa.NET
Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 301X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
BalasHapusINGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 301X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 301X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT