Selasa, 04 Desember 2012

PENGERTIAN HUKUM KARMA

Para pembaca yang budiman, tulisan ini merupakan rangkuman dari rangkaian pengalaman lahir maupun batin. Serta hasil asah asih asuh dalam setiap kesempatan diskusi di berbagai acara, misalnya kumpul-kumpul bersama di manapun berada. Perdebatan tentang hukum karma sudah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu. Antara yang mempercayainya ada, yang meragukannya, yang belum paham samasekali, maupun yang tidak mempercayai. Sebelum melanjutkan tulisan berikut, seyogyanya kita berusaha memahami terlebih dahulu apa itu hukum karma. Dari berbagai keterangan yang ada, setidaknya dapat disimpulkan bahwa hukum karma atau karma sepadan dengan apa yang di maksud hukum timbal balik. Dalam falsafah Jawa senada pula dengan apa yang dimaksud hukum sebab akibat. Dalam literatur Barat, dikenal dengan istilah hukum kausalitas. Apakah hukum karma yang sedemikian menghebohkan dunia spiritual, filsafat, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi ini kemudian layak dianggap tidak ada sama sekali ? Saya tidak ingin tergesa dalam menjawab pertanyaan tersebut, sebelum saya pribadi dapat membuktikannya sendiri, baik secara langsung, tak langsung, secara logika maupun pengalaman lahir dan batin.

Secara sederhana hukum karma atau sebab akibat dapat dipahami dengan logika sederhana pula. Sebagaimana dalam rumus yang mempunyai dalil “ada asap, berarti ada api”. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan “ada akibat, tentu ada penyebabnya pula”.  Yang jelas di dalam hukum karma terdapat pola hubungan erat antara penyebab dan akibatnya. Rumus ini dapat diterapkan untuk memahami setiap kejadian atau peristiwa dalam kehidupan sehari-hari kita. Dengan demikian, hukum karma dapat didefinisikan sebagai hubungan sebab-akibat atas perbuatan yang pernah kita lakukan (sebagai sebab) dan apa yang akan kita alami kemudian (sebagai akibatnya). Dengan demikian di dalam hukum karma terdapat pola hubungan yang bersifat positif atau baik, maupun negatif atau buruk. Hukum karma yang memiliki pola sederhana akan mudah dibaca, misalnya setelah kita berbuat jahat atau membuat masalah, selanjutnya kita akan tertimpa masalah atau balik dijahati orang lainnya. Misalnya, kita melakukan penganiayaan terhadap seseorang, maka akibatnya kita akan dimusuhi keluarganya, teman-teman dari seorang yang dianiaya tadi. Bahkan kelak anak turun seseorang yang dianiaya akan memusuhi anak turun kita sendiri.  Sebaliknya, setelah kita berbuat kebaikan, selanjutnya kita akan menerima kebaikan pula.  Kita menolong seseorang, maka ia atau keluarga yang kita tolong suatu waktu ingin gantian menolong kita di saat kita mendapat kesulitan. Bahkan anak turun yang kita tolong akan mengenang kebaikan yang pernah kita lakukan, dan ingin sekali mereka membalas budi-kebaik kita di waktu selanjutnya. Pola hubungan dalam hukum  karma atau hukum sebab-akibat dapat kita uji coba pula keberadaannya. Misalnya, para pembaca yang budiman gemar sekali membantu dan menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan. Maka, Anda akan selalu mendapat kemudahan dalam setiap urusan. Sekalipun pernah terpentok saat-saat di mana Anda merasa tidak ada lagi jalan keluar, di saat Anda betul-betul sedang dalam keadaan yang sangat genting dan darurat  pada akhirnya datang lah “the last minute man” atau “dewa penolong”. Jika anda mereview perjalanan hidup anda ke belakang, disadari atau tidak Anda pernah  berperan menjadi “the last minute man” atau berperan sebagai “dewa penolong” disaat seseorang sedang dalam keputus-asaan.

“MISSING LINK” dalam KARMA
Dibutuhkan kecermatan dalam membaca “benang” yang menghubungkan antara suatu kejadian (sebagai akibat) dari kejadian sebelumnya (penyebab). Terkadang dalam hukum karma terdapat pola hubungan sebab-akibat yang sangat sulit dilacak bagaimana pola hubungan itu terjalin. Seolah tak ada hubungannya sama sekali. Sebagai contoh, seseorang tewas akibat bencana alam, misalnya diterjang gelombang tsunami. Jika tewasnya seseorang itu dikaitkan dengan hukum karma, tentu akan sulit sekali dilacak. Benarkah seseorang yang diterjang tsunami hingga tewas sedang menjalani karma? Jika tanpa pemahaman yang mendalam pada saat kita menelusuri pola-pola hubungan dalam hukum karma, kesimpulan yang mengkaitkan di antara dua kejadian tersebut (bencana alam dengan korban bencana) menjadi terasa janggal, seolah terlalu memaksakan diri menghubung-hubungkan dua hal yang tak ada hubungannya sama sekali. Seolah terdapat missing link, atau mata rantai hubungan sebab akibat yang terputus alias tak nyambung.
Hal itu disebabkan adanya pola hubungan yang sangat rumit. Yang membuat kemampuan untuk memahami menjadi terbatas. Dalam terminologi Jawa disebut,”datan bisa hanggayuh kawicaksananing gusti”. Tak mampu memahami kebijaksanaan alam semesta. Dua hal itu tak cukup dijabarkan melalui pola hubungan yang bersifat sederhana dan matematis. Misalnya ia tewas gara-gara terlelap dalam tidur, sehingga tidak dapat menyelamatkan diri saat terjadi tsunami. Jawaban seperti itu bersifat klise, hanya mengena pada “kulit” luarnya saja alias tidak menyentuh hal-hal yang esensial dan prinsipiil. Benar tetapi tidak tepat. Walau sulit, kiranya akan lebih bermanfaat bila kita berusaha menjawab pola hubungan yang jauh lebih mendalam, misalnya dengan menjawab pertanyaan, “kenapa ia tewas? Jawabnya tentu bukan jawaban sederhana, misalnya jawaban yang mengatakan,”oh, semua itu sudah kehendak tuhan”. Ini masih merupakan jawaban klise juga, konsepnya masih sangat lemah. Bagaimana kita tahu persis jika tuhan berkehendak atas tewasnya seseorang itu dengan cara dibuat tsunami? Tentu saja hal itu hanyalah kira-kira atau tindakan berusaha mengambil kesimpulan secara generalisir, gebyah uyah.  Selanjutnya tak ada lagi pelajaran hidup yang sangat berharga yang dapat digali. Orang menjadi hilang semangat berusaha (ikhtiar), yang terjadi adalah bukan kepasrahan melainkan sikap fatalistis, sikap tanpa mau berfikir, berusaha, melainkan  sikap apatis menghadapi segala sesuatu.  Yang rugi kita sendiri.

MENGUJI “MISSING LINK”
Dalam hukum karma, banyak pula terdapat pola hubungan yang sangat kompleks dan memiliki mata rantai sangat panjang serta memiliki rentang waktu sangat panjang pula. Marilah kita rentangkan logika dan pola pikir kita seluas samudra tanpa tepian. Perlu kita catat, bahwa suatu sebab tidak selalu memiliki konsekuensi akibat yang terjadi dalam jeda waktu yang dapat dihitung secara pasti. Antara sebab dengan akibat tidak selalu terjadi dalam siklus yang  dapat dibilang secara matematis. Jika dijabarkan akan terurai pola hubungan begitu kompleks, disebabkan oleh multifactor.  Pernahkah Anda berfikir, jika seseorang yang tewas akibat bencana alam karena ia sedang menjalani akibat dari segala perbuatan dan tindakan di masa lalunya ? Dalam falsafah Jawa disebut sebagai tidakan “Ngunduh wohing pakarti”. Dalam tradisi spiritual Budhis disebut sebagai karmayoga, dalam tradisi spiritual Islam disebutkan adanya khisab (hari hisab). Walau ternyata terjadinya khisab tidak musti menunggu setelah ajal atau setelah datang “hari akhir”. Kita semua bisa menyaksikan, pada kenyataannya “hari khisab” dapat terjadi setiap hari. Apa yang Anda alami hari ini, merupakan “buah” atas apa yang anda lakukan beberapa saat lalu, kemarin, pekan lalu, bulan lalu, tahun yang lalu, atau windu yang lalu. Karma jika didefinisikan sebagai hukum sebab akibat , berarti pula dalam hukum karma tercakup dua makna, yakni sebagai “buah”, atau hasil yang baik, bisa juga berupa akibat buruk (yang diartikan sebagai hukuman). Dalam tradisi samawiah, atau agama rumpun Abrahamisme, disebut sebagai pahala (kebaikan sebagai sebab) dan surga (prestasi sebagai akibat), atau dosa (keburukan sebagai sebab) dan neraka (keburukan sebagai akibat/hukuman).  Lantas dari mana datangnya ganjaran baik dan ganjaran buruk (hukuman) tersebut ? Hukuman maupun hasil baik, bukan datang dari orang lain, melainkan dari diri kita sendiri. Maksudnya, timbulnya akibat yang kita alami saat ini karena atas perbuatan yang telah kita lakukan sebelumnya. Untuk mempermudah pemahaman, saya kemukakan contoh, seorang korupor divonis penjara 7 tahun lamanya. Pertanyaannya, vonis tersebut datang dari mana? Apakah datang dari tuhan, atau dari lembaga legislatif yang membuat perundang-undangan ? Atau berasal dari lembaga yudikatif  atau hakim suatu perkara? Ataukah vonis itu diberikan oleh pihak-pihak lainnya di luar ketiganya? Jawabanya TIDAK SEMUANYA! Jika kita cermati, hukuman atau vonis itu datang tidak lain dari diri kita sendiri, yakni atas perbuatan yang kita lakukan sendiri.  Hakim hanya sebatas melaksanakan rumus-rumus yang berlaku di dalam hukum alam. Hal itu sepadan dengan bekerjanya mekanisme hukum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sekiranya boleh dikatakan, karma atau hukuman bukan lagi datang dari “tuhan” yang berperan sebagai pembuat rumus dan hukum alam secara langsung pada saat kejadian, karena tuhan (hukum alam) sekedar membentuk rumus-rumusnya secara baku. Selanjutnya rumus-rumus itulah yang akan bekerja dengan sendirinya melalui mekanisme alam yang begitu jujur. Sehingga ia akan bekerja secara tepat dan akurat, serta tak bisa “disuap”. Dapat dibahasakan bahwa hukum alam akan bekerja dengan kadar maha jujur, maha adil, tak pernah menyisakan ketidakadilan dan ketidakjujuran walau hanya sebutir biji sawi. Sebagal akibat tentu ada penyebabnya secara esensial. Bencana alam merupakan salah satu mekanisme hukum alam yang melakukan seleksi sangat ketat. Kita mudah menemukan orang-orang selamat dari bencana alam bagaikan keluar dari lobang jarum. Begitu pula para korban bencana alam yang luka berat, cacat, maupun tewas. Semua itu bukan lah peristiwa KEBETULAN saja. Bisa jadi para korban sedang menjalani karma-yoga, menebus kesalahan, sementara yang selamat sedang “menuai buah” atas apa yang pernah ia tanam jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan menuai buah kebaikan yang telah ditanam oleh para leluhurnya di masa lalu.

RUMUS BERCOCOK TANAM
Pada galibnya, uraian di atas membawa pada kesimpulan, kebaikan akan berbuah kebaikan, keburukan akan berbuah keburukan. Apapun kebaikan yang kita lakukan akan kembali pada diri kita sendiri, bahkan jika kebaikan itu berlimpah ruah kualitas dan kuantitasnya kelak akan meluber kepada anak turun kita juga. Bekerjanya rumus hukum sebab akibat tersebut, ibarat menuangkan air ke dalam gelas, apabila air yang Anda tuangkan banyak sekali, air akan tumpah meluber di seputar gelas. Pun demikian pula, jika kita menaman pohon, kita sendiri yang akan menuai buahnya, bahkan jika pohon yang kita tanam berkualitas super, buahnya akan berlimpah ruah, phon akan awet berbuah dan berumur panjang sehingga kelak anak cucu kita masih akan merasakan buahnya. Apa yang membuat tanaman kita menjadi tanaman super? Tentu perlu kita berikan pupuk dan teknik merawat yang tepat. Pupuklah setiap kebaikan dengan ketulusan tanpa batas, sirami dengan air kasih sayang”, maka ia akan menjadi kebaikan yang berkualitas super, bahkan buahnya akan berlimpah ruah dapat dirasakan oleh anak turun kita.

WASPADA TERHADAP KARMA TURUNAN
Karma Turunan Bersifat Fisik
Sebaliknya, keburukan yang kita lakukan bukan saja akan berbalik pda diri kita sendiri, bahkan anak turun, anak cucu, akan ikut merasakan akibatnya. Hal ini yang dimaksud dengan karma turunan. Katanya, dosa akan ditanggung sendiri oleh si pendosa? Benarkah demikian? Mari kita uji. Kita kadang menyaksikan dengan mata kepala sendiri, adalah anak seorang pencoleng, perampok, pembunuh, yang dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Wajar saja, barangkali orang akan takut dicelakai, kalau-kalau si anak akan menuruni sifat-sifat orang tuanya yang menjadi penjahat kelas kakap. Bahkan bilamana anak seorang penjahat yang benar-benar berbisnis dengan jujur pun, orang yang mengetahui riwayat keluarganya akan  menjadi ragu dan takut. Manakala anak seorang penjahat kakap melamar pekerjaan, kemudian perusahaan melakukan screening melalui CurriculumVitae-nya untuk melacak asal-usul calon karyawannya apakah keturunan dari orang baik-baik, ataukah keturunan penjahat residivis. Jika kedapatan bukti, perusahaan biasanya akan menolak  secara halus. Semua itu merupakan bentuk karma atau “dosa” turunan.

Sisa-Sisa Karma
Saya pribadi termasuk orang yang MERAGUKAN bahwa suatu musibah yang dialami seseorang dapat terjadi secara independen, mandiri, tanpa rangkaian suatu sebab. Dengan kata lain musibah tidak akan menimpa seseorang yang tidak pernah bersalah di masa lalu, dan orang yang terbebas dari karma turunan. Namun apakah ada orang semacam itu? Menurut apa yang saya alami dan sejauh bisa saya saksikan sendiri bahwa, setiap musibah, merupakan akibat dari suatu sebab. Yakni merupakan konsekuansi logis dari kesalahan yang pernah dilakukan kemarin, minggu lalu, bulan lalu, tahun lalu atau kesalahan yang pernah dilakukan (secara sadar maupun tidak) di masa lalu. Dan kenyataannya setiap orang pernah mengalami suatu musibah, karena bukankah semua orang tanpa kecuali pernah melakukan kesalahan ?!! Besar kecil, ringan beratnya suatu musibah, tentu saja sepadan dengan suatu kesalahan di masa lalu. Lebih berbahaya lagi karena kesalahan yang kita lakukan saat ini, apabila sampai mati kita baru sedikit menebus karmanya, maka hukuman itu tidak saja menimpa kita di alam sejati, namun bisa pula jatuh ke anak cucu kelak. Anak cucu bisa saja menanggung karma orang tuanya. Kita bisa pula dalam posisi sebagai anak turun yang masih menerima sisa-sisa karma para pendahulu kita. Sebaliknya, karma baik, bisa jadi kesuksesan dan kebahagian yang kita rasakan saat ini merupakan sisa-sisa karma baik para leluhur di masa lalu. Hal ini dapat untuk menjelaskan mengapa ada seseorang yang sering mencelakai orang lain, tetapi hidupnya kok bahagia dan sukses. Tentu saja kesuksesan dan kebahagiaan itu tidak akan berlangsung langgeng sampai akhir hayat. Karena hanya bersifat temporer, setelah sisa-sisa karma baik para leluhurnya habis, akan habis juga kebagahagiaan dan kesuksesan orang itu.

Karma Turunan bersifat Gaib
Wanita Baulawean. Uraian di atas merupakan contoh karma turunan yang mudah kita cermati pola hubungannya. Ada pula karma turunan yang sulit dibuka tabirnya. Terutama yang bersifat gaib. Misalnya wanita bahulawean. Tanda-tanda yang mudah disaksikan, jika wanita tersebut menikah, suaminya selalu meninggal dunia dalam usia perkawinan yang masih dini, antara 1 bulan hingga kurang dari 3 tahun. Mati bukan karena kecelakaan, biasanya karena sakit mendadak, atau menderita sakit ringan saja, tahu-tahu suaminya meninggal. Jika para pembaca telah memiliki kawaskitan yang memadai, akan dapat melihat, di dalam rahim wanita baulawean terdapat sebangsa ular dengan ukuran kecil, kira-kira sebesar pensil. Namun bukan sembarang ular, karena lebih bersifat metafisik atau bangsa alus. Tanpa disadari oleh istri maupun suami, ular metafisik itulah yang menjadi penyebab tewasnya si suami. Wanita bahulawean atau baulawean, memang biasanya ia tak tahu apa yang sedang dideritanya. Jika kita cari penyebab atau asal-usul keberadaan “ular” misterius tersebut, ternyata berasal dari karma. Celakanya, bukan karma akibat perbuatannya sendiri, melainkan karma turunan dari orang tuanya, bahkan dari kakek neneknya di masa lalu. Jika kita telusuri lebih dalam lagi kira-kira kesalahan atau dosa macam apa yang menjadi penyebab baulawean, saya pribadi menemukan benang merah, penyebab utamanya adalah mulut. Di mana mulut sering sekali lepas kontrol, tak disadari maupun disadari seringkali ucapannya menyakiti hati orang lain dalam kadar yang sudah sangat keterlaluan. Memutus karma seperti ini cukup sulit, karena yang dapat kita buang hanyalah “ular” misterius tersebut. Sementara karma bisa saja berubah dalam bentuk lain. Namun setidaknya, kita bisa menyarankan seroang baulawean untuk melakukan koreksi diri, dan berusaha untuk memperbaiki masa lalu para leluhurnya. Caranya antara lain, cari dan mintakan maaf kepada orang-orang atau keluarga yang dirasa memusuhi keluarganya, terutama para leluhurnya, atas segala kesalahan yang dulu pernah dilakukan oleh para leluhurnya. Walau hal itu tidak signifikan merubah “nasib” mereka yang telah pindah alam keabadian, namun setidaknya dapat mengurangi karma turunan yang menimpanya.
Nafas bau bangkai. Selain wanita baulawean, saya pernah secara tak sengaja menemukan seorang yang menderita nafas bau bangkai. Sudah puluhan dokter ia kunjungi. Sudah sekian macam obat dan jamu ia minum. Tapi penyakit itu tak kunjung sembuh, bau bangkai tetap keluar dari rongga mulutnya. Sampai sampai tak ada perempuan yang mau menikah dengannya, hingga usia tua. Alhasil, penyebabnya sama seperti wanita baulawean, berupa karma turunan. Orang itu akhirnya sembuh setelah memalui metode yang sama diterapkan untuk menangani perempuan baulawean. Bedanya hanya pada saat menyingkirkan “ular” misterius saja. Karena penderita nafas bau bangkai tidak ditemukan makhluk macam manapun di dalam tubuhnya.
Karma tak langsung. Masih dalam pola hubungan karma turunan. Yakni korban bencana alam, atau orang yang nasibnya terpuruk, sementara ia sudah menjalani hidup dalam batas kewajaran sebagai manusia yang gemar membantu dan menolong sesama, dengan ketulusan pula.
Masih banyak untuk dijabarkan di sini, adanya beragam penyakit sebagai akibat dari berlangsungnya karma atas perbuatan sendiri, maupun karena karma turunan. Tentu akan saya jabarkan pada kesempatan dan tulisan berikutnya. Misalnya suatu karma tentang berpindahnya penyakit dari orang yang sering dianiaya, kepada orang yang sering menganiaya lahir batinnya. Semua itu bukan lagi teori, tetapi pengalaman demi pengalaman yang terjadi disekitar kita.
Karma Turunan dan Ketidakadilan Hukum
Kita jangan tergesa menuduh dan menyimpulkan, jika hukuman atau karma turunan bersifat buruk dan selalu berarti azab atau musibah dan celaka bagi seorang yang ditimpanya. Telah saya singgung dalam tulisan terdahulu, kami kemukakan dalam tema,”merubah musibah menjadi anugrah”. Memang sekilas terasa merupakan sesuatu ketidakadilan. Namun anggapan demikian ini salah kaprah, karena disebabkan kurangnya pemahaman yang mendalam terhadap seluk-beluk karma turunan. Karma turunan bisa berubah menjadi ladang amal kebaikan, atau tanaman yang berkualitas baik yang dapat menghasilkan buah berlimpah ruah yang dapat kita tuai sendiri hingga anak cucu kelak. Namun semua itu tergantung si penerima karma turunan. Kita sendiri bisa memutus karma turunan itu dengan suatu kiat-kiat hidup. Tentu pemutusan karma turunan itu bisa dilakukan, dengan bekal kita harus mampu mengerti dan memahami apa sejatinya hidup dan kehidupan ini. Untuk itu dibutuhkan kesadaran spiritual yang memadai. Untuk mengurai karma turunan, saya mencoba menggunakan ngelmu Jawa, (maklum saya miskin pengetahuan lainnya). Kiatnya sederhana, tebuslah kesalahan ortu, atau para leluhur yang menjadi sumber karma. Cara penebusan juga cukup sederhana, lakukan kebaikan, ketulusan, welas asih kepada lingkungan alam dan seluruh isinya.  Kunci keberhasilannya, tentu saja masih harus disertai ketulusan tanpa batas. Tahap awal, kita harus menyadari bahwa apa yangs sedang  kita alami merupakan karma turunan, akibat kesalahan ortu dan para leluhur di masa lalu. Memang bukanlah kesalahan atas perbuatan yang kita lakukan sendiri. Tentu kesadaran ini dapat menyulitkan kita untuk menggapai keadaan tulus tanpa batas. Kita perlu menyadari suatu rumus berikutnya, yakni jika semakin tulus, semakin cepat selesai pula karma turunan. Menjalani karma, bagaikan menjalani vonis dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Berlakulah baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan, supaya mendapat remisi, atau potongan dan dispensasi masa hukumannya. Jangan suka grenengan, menggerutu, apalagi timbul sikap tidak terima. Justru akan membuat masa hukuman menjadi sia-sia. Seperti halnya gol yang dianulir wasit. Penderitaan yang anda alami akan menjadi sia-sia, ibarat anda sudah menginjak anak tangga paling atas, lantas terpuruk lagi jatuh, dan harus memulai memanjat anak tangga dari bawah. Hal itu menjadi penyebab, mengapa seseorang mengalami derita sepanjang masa, selama hidupnya selalu sial.
Di balik berlangsungnya karma turunan, sebagai bentuk keadilan hukum alam, maka mekanisme alam semesta telah menyiapkan derivasi rumus lainnya.  Karma turunan akan berubah menjadi segudang berkah anugrah yang berlimpah ruah. Anda sendiri tak akan bisa menghabiskan, sehingga akan meluber, sumrambah, mengalir kepada anak turunnya kelak. Apa yang dianggap musibah, akan berubah menjadi anugrah agung. Asal kita semua mau memahami, menghayati, dan mengimplementasikan kuni-kuncinya.

KEMANA JATUHNYA KARMA TURUNAN
Singkat saja, karma turnan akan jatuh kepada orang-orang atau anak turun yang paling dicinta atau paling disayang. Barangkali hal ini sebagai bentuk keadilan alam pula. Coba, lebih adil mana jika karma turunan jatuh ke anak yang paling tidak disayang. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Nah, tidak sayang atau pun kebencian belum tentu tepat pada duduk permasalahannya. Kadang hanya karena faktor emosi orang tua dan parameter yang begitu kompleks. Artinya, kebencian ortu pada anak belum tentu karena si anak bukan anak baik-baik. Bisa juga disebab faktor ortunya sendiri. Karena ortu tidak selalu pada pihak yang benar.  Sekalipun ortu di mana-mana sama saja, selalu bilang bahwa semua anak mendapatkan kasih sayang sama-rata. Tapi kenyataannya tidak demikian, kita bisa mencermati dari sikap tindaknya kepada masing-masing anak. Anggap saja hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja.  Coba cermatilah diri Anda, apakah sebagai anak yang paling disayang ortu? Jika di antara Para Pembaca yang budiman merasakan hal yang sama, bersyukurlah saja, karena di hadapan Anda sedang disajikan “ladang amal”. Manfaatkan agar betul-betul menjadi  ladang amal, toh Anda sendiri dan anak turun kelak yang akan mengunduh hasil panen atas apa yang anda tanam di ladang amal pada hari ini.
Nilai Utama ; Memenuhi Tanggungjawab Orang Lain
Nilai paling utama pada saat kita menebus karma turunan, karena kita menyelesaikan tanggungjawab orang lain, bukan tanggung jawab kita sendiri. Rumus ini berlaku pula manakala Anda mengangkat seorang bocah terlantar menjadi anak angkat anda. Kenapa anak angkat seringkali jauh lebih ngrejekeni (membawa rejeki) dibanding anak sendiri ? Itulah jawabnya, karena anda memenuhi tanggungjawab orang lain. Sepadan pada saat Anda membantu atau menolong orang yang sedang dalam kesulitan besar. Esnsi dari menolong dan membantu sesama, adalah Anda menghandle beban hidup orang lain menjadi tanggungjawab anda. Itulah nilai kebaikan paling utama. Silahkan dibuktikan sendiri. Karma baik dengan segera akan Anda rasakan. Ngunduh uwohing pakarti akan segera anda alami. Kebaikan yang anda lakukan akan berbalik pada diri anda sendiri, bahkan dengan rumus gema suara, kebaikan akan menjadi berlipat ganda. Asalkan dengan ketulusan tanpa batas.
Sampai di sini, saya menyimpulkan, bahwa “pagar gaib” yang paling kuat mampu membentengi diri kita sendiri dari segala macam marabahaya, musibah dan bencana, tidak lain adalah kebaikan yang kita lakukan. Semakin banyak kebaikan kita lakukan, semakin tebal dan kuat pula “pagar gaib” menyelimuti diri kita. So, tak perlu kita minta-minta dipagari dengan berbagai ilmu kebal. Karena yang mampu melakukan pemagaran paling kuat, adalah diri kita sendiri. Pemagaran yang dilakukan oleh orang lain, hanya bersifat temporer atau dapat bekerja untuk sementara waktu saja. Setelah itu akan pudar lagi, lantas menjadi mudah diguna-guna, disantet, tenung, dan dicelakai oleh orang lain.

Jumat, 16 November 2012

CONTOH MAKALAH ''KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA"



PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
“ KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA “


DISUSUN OLEH :
1.SULAFA YOGA                         4.NURMALITA AYU SAVITRI
2.FIKY DWI SETIAWAN               5.HASTIN NUR ALTI BERTIN
3.M.ALVI MIRZA                           6.ELFAZA MAULIDA ISMIYANI

SMP ISLAM TA’ALUMUL HUDA BUMIAYU
TH AJARAN 2012 /2013


By arra.net


               KATA PENGANTAR

Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.
Korupsi mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.
Menjamurnya korupsi di Indonesia merupakan wajah keterpurukan
yang harus disehatkan.Untuk itu dalam pembahasan disini mencoba untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang menyebabkan terjadinya korupsi dan bagaimana pencegahannya. Akhir kata Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini terutama kepada dosen pembimbing mata kuliah Metode Penulisan Karya Ilmiah Natangsa Surbakti SH. MHum.Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.


                                                                                                                                  Penulis



                                                                                                                                     aRRa.NET 





DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………….. I
Daftar isi……………………………………………………………………………………… II
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang…………………………………………………………………………….. I
B. Perumusan masalah………………………………………………………………………...  I
C. Tujuan dan manfaat penelitian……………………………………………………………..    I
D. Kerangka pemikiran………………………………………………………………………..  I
E. Metode penelitian…………………………………………………………………………... I
BAB II KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
A Pengertian korupsi………………………………………………………………………….. II
B .Faktor penyebab korupsi…………………………………………………………………… II
C. Langkah pemberantasan korupsi…………………………………………………………… II
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Daftar pustaka





                                                                         By aRRa.NET 
                                            Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
B. Perumusan masalah
Supaya lebih terarah maka obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Faktor penyebab adanya korupsi ?
3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi
C. Tujuan dan manfaat penelitian
Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3. Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi. 1
Manfaat Penelitian
1. Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2. Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3. memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langaka insentif pemberantasan korupsi.
D. Kerangka pemikiran
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
E. Metode penelitian
Metode pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.





                                                                             By aRRa.NET 
                                                    Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU





BAB II
KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
 
A. Pengertian korupsi
Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
B. Faktor penyebab korupsi
1. Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
a. kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.
b. Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat.
c. Dll.
C. Langkah-langkah pemberantasan korupsi
korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
2. Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4. Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5. Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6. memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7. meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8. meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:
1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2. Rasionalisasi jumlah PNS
3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).



                                                                By aRRa.NET
                                       Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan
Sebagaimana dipaparkan diatas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
- Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
- Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
- Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
- Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
- memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
- meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
- meneliti pembayar pajak dan cukai.
- Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
- Rasionalisasi jumlah PNS
- Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
- Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
- Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
- Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
- Dll.

Hal yang paling mendasar bahwa peran serta dan dukungan keluaga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama. Untuk itu mendekatkan diri kepada Tuhan YME demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral.




                                                    By.aRRa.NET
                                             Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU  





        
        DAFTAR PUSTAKA

Anonym. Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 19-23.
Thantawi, T.Rifqy.Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.
Sahetapy, J. E . Mei-Juni 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 1.
Siska. September-Oktober 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 3.
Terjemahan Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro.1999.
REFORMASI HUKUM DI INDONESIA.Cyberconsult.
Rifqy Thantowi .Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.
Anonym. Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 20











                                                                       By.aRRa.NET
                                              Jl.PERTELON KALIGADUNG - BUMIAYU